Dalam pengimplementasian hukum positif yang benar perlu kita membedah pruduk hukum indonesia, baik itu dari sektor undang-undang, pp pengganti uu, peraturan presiden dan banyak lagi produk hukum mulai dari zaman hindia belanda sampai ke zaman reformasi saat ini. . . .
.........lansung saja kita lihat
^..klik disini..^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar